Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepentingan Pembuktian, Tokoh Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet Dihadirkan ke 'Meja Hijau'?

Namun, dia mengaku, belum dapat memberitahukan siapa-siapa saja yang akan dihadirkan ke persidangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepentingan Pembuktian, Tokoh Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet Dihadirkan ke 'Meja Hijau'?
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pemeriksaan terhadap aktivis, Ratna Sarumpaet, terkait kasus hoaks , sejumlah tokoh turut memberikan keterangan dihadapan aparat penegak hukum.

Apakah tokoh-tokoh tersebut juga akan dihadirkan ke persidangan?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan untuk kepentingan pembuktian tidak menutup kemungkinan tokoh-tokoh terkait informasi hoaks yang disampaikan Ratna akan dihadirkan ke persidangan.

Namun, dia mengaku, belum dapat memberitahukan siapa-siapa saja yang akan dihadirkan ke persidangan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kalau itu lihat dakwaan dan tergantung kebutuhan pembuktian nanti," kata Supardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (28/2/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Baca: KPU Klarifikasi Soal Foto Viral KTP Elektronik Warga Negara China yang Disebut Masuk DPT

Berita Rekomendasi

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama kasus bergulir di Polda Metro Jaya, tidak hanya Ratna Sarumpaet yang dimintai keterangan. Tetapi, juga sejumlah tokoh nasional, diantaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas