Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ratna Sarumpaet Akan Digelar di PN Jakarta Selatan Kamis Lusa, 5 JPU Dikerahkan

Ia mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 28 Februari 2019 esok.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Ratna Sarumpaet Akan Digelar di PN Jakarta Selatan Kamis Lusa, 5 JPU Dikerahkan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jadwal sidang untuk terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet.

Ia mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 28 Februari 2019 esok.

"Kami sudah mendapatkan jadwal sidang untuk RS yaitu pada Kamis 28 Februari 2018 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mukri, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Adapun dalam sidang tersebut, total akan ada 5 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan.

"Total jaksa penuntut umum yang akan dikerahkan untuk menuntut yang bersangkutan itu total ada 5 JPU," kata dia.

Baca: Buntut Munajat 212, Prasetio Edi Marsudi Laporkan Pejabat Negara Berinisial ZH ke Bawaslu DKI

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 15.30 WIB," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan ada dua pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa RS.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara, kata dia, adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas