Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lebih Cepat Karena Harus Mempersiapkan Pelaksanaan Piala Presiden

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, selesai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Polda Metero Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lebih Cepat Karena Harus Mempersiapkan Pelaksanaan Piala Presiden
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah diperiksa selama sekitar 22 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019) pagi. - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, selesai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Polda Metero Jaya.

Pria yang akrab disapa Jokdri ini hanya menjani pemeriksaan selama empat jam.

Sebelumnya pemeriksaan Jokdri memakan waktu hingga belasan jam.

Ternyata Jokdri minta pemeriksaan hari ini dilanjutkan pekan depan.

Baca: Buntuti Keluarga Syahrini Sampai Jepang, Muka Kru Lambe Turah Terekam Kamera

"Alhamdulillah disetujui oleh penyidik dan saya diizinkan untuk meninggalkan (pemeriksaan hari ini)," ujar Jokdri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Ia menjelaskan alasannya minta pemeriksaan hari ini disudahi lebih awal.

Baca: Fotonya Pakai Kaus Berlogo Palu Arit Viral, Kaesang Pangarep Buktikan Ini dan Bahas Soal Akal Sehat

Berita Rekomendasi

Jokdri mengaku sedang melakukan persiapan jelang Piala Presiden.

"Ada hubungan dengan beberapa agenda yang sedang kita persiapkan, khususnya jelang kick off Piala Presiden," tutur Jokdri.

Baca: Boncengkan Mayat Mahasiswi dari Jogja-Magelang, Driver Ojol : Saya Kecewa,Ternyata Dia Punya Pacar

Pada pemeriksaan kali ini, Jokdri mengaku hanya mengkonfirmasi ulang berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Memang konfirmasi ulang berita acara dari Kamis tanggal 21 minggu lalu," ucap Jokdri.

Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan perusakan terhadap barang bukti kasus pengaturan skor. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Baca: Pria di Lampung Utara Bunuh Kakak di Hadapan sang Ayah, Pelaku Diduga Tidak Terima Dimarahi

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas