Tersangka Kreator Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Segera Disidang
Pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dengan tersangka MIK (38) oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah dinyatakan lengkap
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dengan tersangka MIK (38) oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan, beberapa waktu lalu.
Karenanya, kini penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan, Kamis (28/2/2019) siang.
"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka MIK dan barang bukti kasus ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (27/2/2019).
Dengan begitu, kata dia, maka kasus ini akan diproses lebih jauh untuk segera disidangkan di pengadilan.
MIK, guru SMP di Cilegon, Banten, dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, di rumahnya di kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten, Minggu (6/1/2019).
Ia diketahui sempat me-mention narasi hoaksnya ke akun twitter Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tersangka menuliskan kalimat konten hoaks dan di-mention juga ke akun twitter @dahnilanzar," kata Argo Yuwono.
Konten hoaks yang dibuat MIK berbeda dengan konten hoaks yang dibuat Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat, yang dibekuk Bareskrim Mabes Polri dan kasusnya ditangani Bareskrim.
Bila Bagus membuat konten narasi dan rekaman suara kemudian diposting di media sosialnya pada Selasa (1/1/2019) dan Rabu (2/1/2019), maka MIK membuat konten narasi yang lebih pendek dan diposting pada Rabu (2/1/2019).
Kalimat hoaks yang diposting MIK di twitternya, kata Argo Yuwono, adalah 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.'