Amien Rais Sebut Ada 31 Juta DPT Bodong di Pemilu 2019
Salah satu contoh bukti kecurangan menurut Amien adalah bukti adanya KTP tanpa pemilik yang jelas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais menilai sudah ada kecurangan dari salah satu partai politik dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
Kecurangan itu telah dicium Amien sejak enam bulan lalu.
"Jadi kalau kita mau jujur, sejak enam bulan yang lalu sudah kentara adanya gejala-gejala kecurangan yang luar biasa," kata Amien di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Salah satu contoh bukti kecurangan menurut Amien adalah bukti adanya KTP tanpa pemilik yang jelas.
Itu, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk pemilih ganda.
Baca: Ketua DPRD DKI Pantau dan Videokan Orasi Pengunjuk Rasa di Depan KPU RI
Contoh kecurangan yang ia maksud adalah ratusan ribu KTP Elektronik yang dibuang di hutan, sawah, hingga berserakan di jalan-jalan.
Dia juga mengungkap jumlah fantastis dalam nama-nama yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Katanya 31 juta DPT yang ikut dalam Pemilu 2019 merupakan DPT bodong.
"Misalnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu ada 31 juta yang bodong, bayangkan ratusan ribu KTP elektrik dibuang di hutan, sawah, semak-semak, jatuh di jalan dan lain-lain, ini apa-apaan?" ungkapnya.
Untuk itu, Amien Rais meminta KPU untuk menindak hal tersebut.
Jika tidak, kata Amien, akan terjadi kekacauan atas data kecurangan yang telah ditemukan oleh timnya.
Amien mengatakan, pihaknya punya tim IT yang bisa melacak data-data tersebut.
Bila memang dugaan Amien ini benar adanya, maka dia minta jangan salahkan jika ada pihak yang melakukan aksi politik demi menegakkan kebenaran.
"Kita punya tim IT yang luar biasa, kalau sampai terbukti nanti ada kecurangan yang sistematik, kemudian masif, terukur, maka jangan pernah salahkan kalau kami melakukan aksi-aksi politik," katanya.
Maka itu, Amien mengimbau kepada KPU agar berlaku adil dalam Pemilu.
Sebab KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang tak boleh memihak.