Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PSI Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP

Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan ketua dan seorang anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang ke DKPP RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Caleg PSI Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan ketua dan seorang anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang ke DKPP RI.

Dua orang terlapor yakni Mariyamah selaku anggota dan Muhamad Zaini sebagai Ketua Bawaslu Tanjungpinang.

Ranat Mulia Pardede, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang saat melayangkan laporan ke DKPP didampingi kuasa hukumnya Heriyanto, dari JANGKAR Solidaritas.

Baca: AHY Sebut Presidential Threshold 20 Persen Batasi Pilihan Masyarakat Tentukan Pemimpinnya

"Kami mengadukan seorang anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang atas dasar kesan kriminalisasi yang begitu kuat terhadap seorang caleg kami, Ranat Mulia Pardede," kata Heriyanto di DKPP, Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Pelaporan balasan ini bemula dari adanya laporan Mariyamah ke Polres Tanjungpinang karena Ranat yang juga seorang dosen dituduh berkampanye di fasilitas pendidikan tempatnya bekerja.

Baca: Kontes Adu Cantik Ikan Louhan Terbesar di Indonesia Digelar 5 Hari di Jakarta

Menurut Heriyanto, pasal 280 ayat (4) UU Pemilu tegas tidak memasukkan hal tersebut sebagai pelanggaran pidana Pemilu, sedangkan Pasal 521 UU yang sama menghadirkan ancaman pidana bagi hal itu.

Berita Rekomendasi

Lalu di PKPU Nomor 28 Tahun 2018 pasal 69, juga tegas tidak memasukkan hal itu sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Dalam Pasal 521 sendiri mensyaratkan adanya unsur 'dengan sengaja'.

"Sedangkan dalam hal ini Ranat sama sekali tidak ada kesengajaan itu, ia diajak rekan sesama dosen masuk ke sebuah ruang kelas lain di kampus tempatnya bekerja, lalu ia dimintai kartu nama oleh empat mahasiswa, ia berikan tanpa bicara visi misi program atau citra diri," tutur Heriyanto.

Baca: Menkeu Sri Mulyani: Saat Ini, Anak-anak 17 Tahun Sudah Beli Surat Utang Negara

"Itu bisa ditanyakan ke setiap saksi yang ada di kelas itu, darimana unsur kesengajaannya?" imbuh dia.

Atas hal itu Ranat bersama Heriyanto selaku kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Bawaslu ke DKPP.

Sementara pelaporan Ketua Bawaslu lantaran membenarkan langkah anggotanya tersebut lewat surat edaran yang ditujukan ke DPP PSI.

"Surat itu mengatakan membenarkan langkah anggota dia yang bernama Mariyamah itu," ujarnya.

Dalam laporannya, Ranat membawa tiga alat bukti.

Yakni surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tanjungpinang, berita acara klarifikasi anggota Bawaslu Mariyamah, dan berita acara pemeriksaan polisi.

"Satu alat bukti yang saya kira paling penting adalah, berita acara pemeriksaan dari polisi terhadap yang bersangkutan atas laporan si anggota Bawaslu tadi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas