KPK Umumkan PT Merial Esa Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Kasus Suap di Bakamla
KPK menetapkan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Kasus Suap di Bakamla
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Kali ini, komisi antirasuah menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Merial Esa.
Perusahaan itu diketahui milik Fahmi Darmawansyah.
Baca: KPU Tampik Aksi FUI Sebagai Bentuk Upaya untuk Mendelegitimasi
Fahmi sendiri dalam perkara ini telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (PT Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Alexander mengatakan, PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara, dalam hal ini mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi.
Baca: Anggota Keluarganya Dukung Jokowi, Sandiaga Uno Tak Khawatir Elektabilitasnya Turun
Suap itu diduga terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 di Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.
Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini, ungkap Alexander, berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara'af Arief yang telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun.
Kata Alexander, dalam komunikasi itu, Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.
"ESY juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukan untuk Fayakhun," kata Alexander.
Baca: Al Khaththath: Jika Orang Gila Punya Hak Pilih, Berarti Orang Gila Juga Bisa Dipilih
Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka dalam kasus ini memberikan uang USD911.480 atau senilai Rp12 miliar kepada Fayakhun.
Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016," ujar Alexander.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.