Saksi: Penyelenggaraan Aceh Marathon Sepengetahuan Pemerintah Pusat
Pada Senin (4/3/2019) ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari dihadirkan ke persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.
Pada Senin (4/3/2019) ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari dihadirkan ke persidangan.
Baca: Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?
Dia mengungkapkan soal prosedur penyelenggaraan Aceh Marathon. Dia menjelaskan, usulan Aceh Marathon sudah melalui mekanisme hingga ke pemerintah pusat.
"Itu dilaporkan di APBD dan ke Kemendagri," ujar Azhari saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2019).
Setelah mendengarkan jawaban saksi, JPU pada KPK meminta penegasan apakah anggaran Aceh Marathon termasuk satu dari sekian poin anggaran yang diperiksa Kementerian Dalam Negri.
Azhari membenarkan hal tersebut. "Ya," tegas Azhari.
JPU pada KPK kembali menanyakan, "Kalau Aceh Marathon itu ilegal akan lolos?"
Namun, Azhari menjawab tidak.
Setelah itu, Saifuddin Zuhri, ketua majelis hakim menanyakan jika anggaran Aceh Marathon masuk anggaran pemerintah Aceh, kenapa dana harus ditalangi terdakwa, Irwandi Yusuf.
"Sudah di-anggarkan dan masuk Pagu, kenapa masih utang. Terdakwa bilang marah-marah bilang nomboki?" tanya majelis hakim ke Azhari.
Namun, Azhari mengaku tidak mengetahui secara detail.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Baca: Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.