Dua Zona dan Dua Hari Jeda, TKN Awali Kampanye Rapat Umum di Zona B, BPN Sebaliknya
KPU RI telah menetapkan dan mengundi jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum untuk Pemilu 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI telah menetapkan dan mengundi jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum untuk Pemilu 2019. Kegiatan kampanye jenis ini akan dibagi ke dalam dua zona dan dua hari jeda pergantian wilayah.
Setiap zona terdiri dari 17 provinsi, KPU mengelompokkannya berdasarkan pulau atau kepulauan.
Dalam pengundiannya, kubu BPN Prabowo-Sandi mendapat Zona A. Maknanya mereka akan mengawali pelaksanaan kampanye rapat umum di wilayah zona A yakni, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua.
Sementara kubu TKN Jokowi-Ma'ruf akan mengawali pelaksanaan kampanye dari wilayah di Zona B, yaitu Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Baca: Menpora Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan untuk Almarhum Atlet Bisbol Ramon Setiyono
Jeda waktu atau interval pelaksanaan kampanye rapat umum untuk setiap zona menjadi dua hari, dari sebelumnya tiga hari.
Perubahan tersebut berawal dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang merasa keberatan. Kemudian usulan itu diterima kubu TKN dan ditetapkan KPU.
"Ini masukan, ini bisa diterima ya.
Kita sudah sama memahami, pertama kampanye per dua hari. Zonanya terbagi dua di seluruh Indonesia," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam rapat pembahasan jadwal kampanye di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
"TKN 01 dapat Zona B, BPN 02 dapat Zona A maka pada hari pertama (kampanye rapat umum) TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24 (Maret), BPN 02 akan berkampanye di Zona A. Lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya," Imbuh Arief.
Soal dua hari jeda itu dimaksudkan, para peserta Pemilu termasuk paslon Pilpres akan secara bergantian kampanye di satu zona setiap dua hari.
Contohnya, paslon Jokowi-Ma'ruf selama dua hari akan berturut-turut kampanye di wilayah dalam zona B, begitu pun dengan paslon Prabowo-Sandi pada zona A.
Hal itu bertujuan mencegah tumpang tindih para pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaannya nanti. KPU menjamin tak ada peserta Pemilu yang berkampanye dalam satu zona di hari yang sama.
Penetapan jadwal ini sendiri hanya berlaku untuk kampanye rapat umum saja. Sedangkan pelaksanaan kampanye selain itu tidak mengikuti pembagian zona tersebut.
"Zona ini akan menjadi zona nasional untuk rapat umum. Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini, ini hanya untuk rapat umum," jelas Arief.
Kampanye rapat umum dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari, mulai dari 24 Maret 2019 sampai sebelum memasuki masa tenang, alias periode 24 Maret - 13 April 2019.
Bagi partai pengusung paslon capres-cawapres akan mengikuti jadwal zonasi kampanye paslon yang diusungnya.
Sedangkan partai yang bukan pengusung paslon Pilpres dan hanya masuk kategori pendukung, dipersilakan menentukan sikapnya. Partai PSI, PBB, Perindo, dan Berkarya mantap mengikuti zonasi paslon yang mereka dukung.
Sementara Partai Garuda memilih untuk mengundi pilihan zonasinya lantaran mereka belum mantap menjatuhkan pilihan. Hasilnya, Garuda akan awali kampanye dari zona A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.