Lucas Sebut Tuntutan Jaksa Disusun atas Rasa Dendam
"Tuntutan dari JPU itu kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya menduga karena seperti ada dendam ada ketidaksenangan," kata Lucas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK merupakan kekeliruan.
Lucas menuding tuntutan itu diberikan lantaran dilandasi ketidaksenangan pihak KPK kepada dirinya.
Baca: Jaksa Tuntut Advokat Lucas 12 Tahun Penjara
"Tuntutan dari JPU itu kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya menduga karena seperti ada dendam ada ketidaksenangan," kata Lucas saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Lucas mengatakan, JPU pada KPK telah keliru memformulasikan fakta-fakta hukum. Hal ini, karena poin-poin dalam tuntutan tidak sesuai dgn fakta hukum yang ada di persidangan.
Dia menegaskan, tidak mempunyai peran dalam upaya melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Menurut dia, direktur Paramount Enterprise itu tidak pernah meminta bantuan dirinya dalam perkara ini.
Di kesempatan itu, dia menampik, mempunyai dan menggunakan akun facetime untuk berkomunikasi dengan Eddy Sindoro.
Dia mengaku tidak mempunyai urusan dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Sehingga, dia menegaskan, upaya proses hukum terhadap dirinya merupakan cerita fiksi yang disusun pihak KPK.
"Eddy Sindoro dituntut lima tahun, saya dituntut 12 tahun. Ini apa kalau bukan suatu dendam, kebencian yang saya tidak tahu apa. Saya tidak pernah ada urusan dengan KPK tidak pernah jadi lawyer dalam urusan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut advokat Lucas pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU pada KPK di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
JPU pada KPK menyatakan Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro. Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lucas diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Baca: Lucas Pertanyakan Perubahan BAP Saksi Terkait Pelarian Eddy Sindoro
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.