Potensi Aset Wakaf Rp 2000 T per Tahun dan Luas Tanah Wakaf Capai 420 Ribu Hektar
Wakaf dapat masuk dalam instrumen pokok masyarakat terutama sektor kesejahteraan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonomi global menuntut aspek kemajuan di segala lini dalam mencapai taraf perkembangannya, tidak hanya perbankan namun bisnis unicorn yang melaju pesat, dalam mencapai target ekonomi global namun juga sektor wakaf dituntut lebih dalam mencapai taraf tersebut.
Tercatat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare (ha).
Potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun dan asset wakaf tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat, sedangkan yang sudah bersertifikat sebanyak 163 bidang tanah tahun 2018.
Wakaf dapat masuk dalam instrumen pokok masyarakat terutama sektor kesejahteraan.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektar.
Luas aset wakaf yang tersebar 366.595 lokasi itu sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia.
Mayoritas aset wakaf itu berwujud fasilitas sosial. Kondisi ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk mengubah aset wakaf dari tidak produktif menjadi produktif.
Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan poin penting mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Inilah dimensi sosial dari wakaf.
Tantangannya adalah bagaimana mempertahankan praktik wakaf serta mengembangkan agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia, pengelolaan wakaf bertambah penting bahkan mendesak.
Potensi wakaf tunai di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), Indonesia telah merealisasikan sebanyak Rp400 miliar.
Untuk itu, Dompet Dhuafa menggelar 'Indonesia Wakaf Summit 2019', pada 5 Maret 2019, bertema "Transformasi Wakaf Produktif di Era Digital : Optimalkan Kapital Halal”.
Event yang telah dilaksanakan kali kedua ini merupakan simbol kolaborasi lembaga zakat dengan berbagai kalangan yang ada di Indonesia. Menghadirkan pembicara di antaranya, Prof. Bambang Brodjonegoro, Ph.D., Prof. Dr. Muhammad Nuh, DEA., dan Muhammad Fuad Nasar, S.Sos, M.Sc., diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap wakaf yang mempunyai andil besar dalam menumbuhkan ekonomi halal yang berkesinambungan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dompet Dhuafa sebagai pioner dalam lembaga ziswaf (zakat, infaq, sedekah dan wakaf) telah membangun pusat fasilitas umum yang bermula dari wakaf seperti Rumah Sehat Rumah Sakit (RS) Terpadu Dompet Dhuafa yang terletak di Kawasan Zona Madina, Parung, Bogor merupakan rumah sakit yang mengutamakan pelayanan kepada kaum dhuafa dengan fasilitas lengkap yang diberikan.
Lebih dari lima tahun beroperasi, semua unit layanan RST seperti poli umum, poli gigi, poli spesialis sesuai jadwal sudah berfungsi.
Selain itu, sejak April 2014, RST juga mengoperasikan unit hemodialisa sebagai fasilitas unggulan untuk melayani pasien yang mengalami penurunan fungsi ginjal. Hingga saat ini lebih dari 15.000 pasien dhuafa dilayani setiap bulannya.
Inisiator, Pendiri serta Pembina Dompet Dhuafa, Parni Hadi menjelaskan, aset dalam bentuk harta, bergerak dan tidak bergerak, termasuk lahan, gedung, uang dan hasil karya pemikiran untuk kebaikan, adalah titipan Allah.
"Sebagai barang titipan, aset mempunyai fungsi sosial. Wakaf adalah salah satu instrumen untuk menghalalkan dan mengoptimalkan aset sebagai kapital sosial demi kesejahteraan dan kebahagiaan sesama. Ayo berwakaf," katanya.