Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prestasi Satgas Dinilai Bisa Teroreng Jika Tak Serius Usut Kasus Pengaturan Skor

Hal itu bisa mencoreng nama Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang sudah terlanjur kinclong karena prestasinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prestasi Satgas Dinilai Bisa Teroreng Jika Tak Serius Usut Kasus Pengaturan Skor
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

Sebelumnya diberitakan, Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Pemeriksaan ketiga ini berlangsung empat jam atau lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama 20 jam. Namun, Jokdri tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Jokdri merupakan tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jakarta, Jumat (1/1/2019).

Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.

Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas