Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plesetkan Lirik Lagu ABRI, Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Badan Hukum di Indonesia

Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Plesetkan Lirik Lagu ABRI, Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Badan Hukum di Indonesia
KOMPAS.com/Devina Halim
Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (jaket biru) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/3/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI lewat lirik lagu mars ABRI yang diplesetkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. "Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 terpenuhi di situ," ujar Dedi.

Alat bukti yang membuat polisi menyimpulkan hal tersebut adalah video saat Robertus berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Kemudian, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan para ahli pidana dan bahasa. Dedi menambahkan bahwa Robertus juga telah mengakui bahwa narasi serta pemilihan kata atau diksi dalam orasi tersebut dilakukan olehnya.

Baca: Mesranya Menhub Budi Karya Saat Dibonceng Jokowi

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," terangnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus tidak ditahan. Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya adalah 1,5 tahun.

Baca: Sempat Ada Insiden Penghadangan, Ribuan Warga Lombok Barat Antusias Sambut Neno Warisman

Berita Rekomendasi

Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Laporan: Devina Halim

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas