Usai Diperiksa Kepolisian, Robertus Robet Minta Maaf soal Orasinya
Robet menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang berorasi dan viral. Ia juga meminta maaf apabila orasinya dianggap menghina TNI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
Pantauan Tribunnews.com, ia terlihat keluar dari dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekira pukul 14.25 WIB.
Robet yang mengenakan jaket warna biru keluar didampingi oleh kuasa hukumnya serta Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Pria berkacamata itu pun menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang berorasi dan viral. Ia juga meminta maaf apabila orasinya dianggap menghina TNI.
Baca: Jadwal Live RCTI Liga Europa Live di RCTI, Laga Renes vs Arsenal dan Chelsea vs Kiev Dini Hari Nanti
"Jadi benar, saya ingin menyatakan bahwa benar yang ada di orasi itu yang sempat menjadi viral itu benar adalah saya. Oleh karena orasi itu saya menyinggung dan dianggap merendahkan institusi, saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf. Tidak ada maksud," ujar Robet di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
Ia kemudian menyinggung bahwa dirinya menjalani dan diperlakukan dengan baik oleh aparat kepolisian selama pemeriksaan.
Baca: Dua Warga Jakarta Jadi Korban, Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Jalan Tol Caruban-Madiun
Terkait masalah penegakan hukum, Robet mengaku menyerahkan kepada polisi bagaimana kelanjutan dari kasusnya.
"Namun demikian saya menyatakan bahwa saya semalam diperiksa dan diamankan pihak polisi saya diperlakukan baik selama diperiksa," kata dia.
"Dan bagaimana kelanjutan hukum saya serahkan pihak Polri melanjutkanya," tukas Robet seraya meninggalkan awak media.
Baca: Manchester United Rayakan Kemenangan atas PSG dengen Penuh Kemeriahan di Ruang Ganti Pemain
Adapun Robet meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil hitam bernomor polisi B 1508 BRF.