FPPI Sebut Ada Pembiarkan Privatisasi Jilid II JICT kepada Hutchison
Kami mengutuk segala bentuk upaya Hutchison untuk menguasai pelabuhan nasional FPPI paska kontrak habis 27 Maret 2019 mendatang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) mengecam Pelindo II (Persero) membiarkan privatisasi jilid II JICT kepada Hutchison yang terindikasi korup berjalan paksa tanpa alas hukum.
"Kami mengutuk segala bentuk upaya Hutchison untuk menguasai pelabuhan nasional JICT paska kontrak habis 27 Maret 2019 mendatang," kata Nova Sofyan Hakim, Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia dalam keterangan pers, Jumat (8/3/2019).
Dikatakan Nova, adanya upaya untuk menegosiasi ulang harga tidak bisa menghapuskan pelanggaran aturan atas kontrak perpanjangan JICT antara Pelindo II dan Hutchison yang diteken 5 Agustus 2014 dan diamandemen pada 2 Juni 2015.
"Kami mendukung KPK dan Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus kontrak JICT, demi mewujudkan Pelabuhan Indonesia yang bebas korupsi dan cita-cita mewujudkan negara maritim yang berdikari," katanya.
Kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) seperti sengaja dibiarkan berlarut.
Baca: Indonesia Tidak Akan Bebas Korupsi, Jika Pemerintah Tidak Selesaikan Kasus Kontrak JICT
Kasus ini mencuat sejak tahun 2014 saat operator pelabuhan, Pelindo II meneken perpanjangan JICT dengan Hong Kong Hutchison.
Penyelidikan parlemen dan audit investigatif sebagai audit level tertinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati privatisasi JICT jilid II (2015-2039) menabrak banyak aturan dan terindikasi korupsi sehingga kerugian negara mencapai minimal Rp 4,08 trilyun. Kasus ini pun tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Walau tanpa alas hukum, privatisasi JICT jilid II sampai saat ini berusaha terus dijalankan paksa oleh Pelindo II dan Hutchison," katanya.
Jika terus dibiarkan perpanjangan konsesi JICT yang bisa dikatakan ilegal, maka hal ini menggambarkan Dirut baru Pelindo II Elvyn G Masassya tidak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Hal ini mencederai hukum Indonesia dan semangat perlawanan terhadap korupsi saat etika hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) Pelindo II, saat penyelidikan kasus JICT tengah diselidiki KPK, Kontrak tersebut malah dibiarkan berjalan paksa sejak tahun 2015," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.