Alvin Lie Minta Kemenhub Tak Ragu Larang Jenis Pesawat Boeing 737 MAX 8 Terbang di RI
Hal ini dikarenakan pesawat yang jatuh hari ini sama dengan Lion Air PK-LQP yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 lalu.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah pesawat milik maskapai Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-800MAX, jatuh di Bishoftu, sebelah tenggara Addis Ababa pada Minggu (10/3/2019).
Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie meminta Kementerian Perhubungan mencermati kecelakaan itu serta mempertimbangkan untuk melarang pesawat jenis tersebut terbang di Indonesia.
Hal ini dikarenakan pesawat yang jatuh hari ini sama dengan Lion Air PK-LQP yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 lalu.
Baca: Kemenlu Masih Cari Tahu Identitas WNI yang Jadi Korban Ethiopian Airlines
"Kemenhub perlu cermati kecelakaan ini dan tidak ragu larang semua B737 Max 8 di Indonesia, demi mencegah terjadinya kecelakaan lagi," kata Alvin Lie lewat akun Twitter pribadinya, Minggu (10/3/2019).
Alvin menjelaskan, pesawat itu menukik tajam pada ketinggian 8.000 kaki atau 2.400 meter di menit keenam pasca lepas landas. Kejadian serupa pernah terjadi pada Lion Air nomor penerbangan JT 610 yang menewaskan 189 penumpang.
"Apabila penyebabnya serupa dengan PK-LQP, akan jadi beban berat bagi Boeing," ujarnya.
Pesawat milik Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-800MAX, jatuh di Bishoftu, sebelah tenggara Addis Ababa pada Minggu (10/3/2019).
Burung besi dengan nomor penerbangan ET 302 itu dijadwalkan terbang menuju Nairobi, Kenya, dengan membawa 149 penumpang dan 8 awak kabin yang seluruhnya dikonfirmasi tewas.