Serah Terima Uang Suap Kasus Dana Hibah kepada KONI Dilakukan di Kantor Kemenpora
Uang maupun barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana diberikan dalam rangka dua hal
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pada tanggal 30 Agustus 2018, Tono Suratman, selaku Ketua KONI mengirimkan Surat Nomor: 1762/UMM/VIII/2018 kepada Kemenpora mengenai Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program SEA Games 2019 Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan dana Rp 27,5 Miliar.
Supaya usulan itu disetujui, terdakwa dan Mulyana melakukan pertemuan di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa hanya menyerahkan satu unit handhphone Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selanjutnya terdakwa berinisiatif untuk memasukkan uang Rp 100 juta ke rekening atas nama terdakwa," kata dia.
Untuk, kemudian baru diserahkan oleh terdakwa kepada Mulyana dalam pertemuan berikutnya pada Oktober 2018, dalam bentuk satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Pemberian dilakukan di ruangan Deputi IV di lantai 3 Gedung PPITKON kantor Kemenpora," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (11/3/2019), sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan.
Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Sidang pembacaan surat dakwaan itu dilakukan secara bergantian. JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 . Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Baca: Dua Petinggi KONI Didakwa Beri Suap Berupa Uang dan Mobil kepada Pejabat Kemenpora
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.