Hakornas 2019: Edukasi Serentak BPKN di 11 Kampus, Pecahkan Rekor Muri
BPKN telah menjalin kerja sama dengan Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam rangka peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan edukasi serentak pada 11 Perguruan Tinggi di Kota Bandung yang dikemas dalam bentuk kuliah umum.
Hal ini sekaligus mencapai target memecahkan Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan banyaknya jumlah peserta.
Dalam siaran persnya, BPKN telah menjalin kerja sama dengan Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Terdiri dari 11 kampus perguruan tinggi di antaranya : Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Univesitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
"Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Hakornas, yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema saatnya konsumen Indonesia berdaya yang bertujuan menumbuh kembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang hak dan kewajiban konsumen," ungkap Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibanya sebagai konsumen.
Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk kuliah umum, harapannya tentu saja Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat.
Rolas menjelaskan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018 yaitu sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Baginya, nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen.
"Namun demikian dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah, oleh karenanya konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya," katanya.
Dia mengingatkan, upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas.
Oleh karena itu, sambungnya, butuh energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen.
Untuk itulah, katanya, diperingati Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.
"Harus ingat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan Perundang-undangan, untuk itu lahir UU PK No 8 tahun 1999. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas ada empat poin. Pertama, konsumen diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, pemerintah bersama atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK. Ketiga, para pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha. Keempat, lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM," tutur Rolas.
“Harkonas diperingati setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PK lainnya seperti BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen sekalipun turut berpartisipasi aktif mengedukasi sesama konsumen," tambah Rolas.