Penasihat Hukum Kisman Sejak Awal Yakin Eksepsi Nasdem Bakal Ditolak Majelis Hakim
Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Kisman Latumakulita yakni Rizal Fauzi Ritonga SH mengatakan, sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi DPP Partai Nasdem bakal ditolak majelis hakim.
Alasannya, menurut Rizal, Kisman sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem sejak 23 Oktober 2018.
"Sidang di Mahkamah Partai Nasdem hanya dilakukan satu kali, yaitu 13 November 2018. Setelah itu tidak ada persidangan sampai batas waktu 60 hari berakhir, yaitu 23 Desember 2018. Jadi sidangnya itu pertama dan terakhir tanpa ada keputusan," ujar Rizal Fauzi Ritonga dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).
Menurut Rizal, kalau mengikuti AD/ART Nasdem maka batas waktu untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai hanya 30 hari.
Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.
"Semuanya diabaikan begitu saja," imbuh dia.
Menjawab pertanyan tentang peluang memenangkan pokok perkara nanti, Rizal Fauzi Ritonga mengatakan sangat yakin gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.
Aturan dalam AD/ART sangat jelas dan terang benderang.
Baca: Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tidak ada yang abu-abu dari anggaran dasar Partai Nasdem tentang priodesasi lima tahunan bagi pengurus DPP Partai Nasdem.
Dijelaskan Rizal Fauzi Ritonga, Pasal 21 anggaran dasar Partai Nasdem jelas mengatakan "Dewan Petimbangan Partai, Dewan Pakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun".
Sedangkan pasal 46 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem berbunyi "kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai, dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".
Diberitakan Tribun sebelumnya, Kisman Latumakulita sebelumnya mengaku eks kader Nasdem yang menggugat Surya Paloh karena dianggap tidak sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan DPP Partai Nasdem atas gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Maret 2019. Sidang selanjutnya untuk memeriksa pokok perkara, terutama pemeriksaan alat bukti.