Saksi Ungkap Peran Irwandi Yusuf Selama Jabat Gubernur Aceh
M. Nur Djuli mengungkapkan Irwandi menekankan tata kelola keuangan untuk membangun Aceh.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan terdakwa kasus suap, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.
Pada Senin (11/3/2019) ini, sidang menghadirkan tiga orang saksi. Mereka yaitu, mantan tim asistensi gubernur Aceh, M. Nur Djuli, mantan tim asistensi gubernur Aceh, Bahtiar Abdullah, dan Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto.
M. Nur Djuli dan Bahtiar Abdullah mengungkapkan peran Irwandi Yusuf selama upaya membangun "Bumi Serambi Makkah" itu. Hal ini dilakukan sewaktu menjabat sebagai gubernur untuk periode 2012-2017 dan 2017 sampai 2018.
M. Nur Djuli mengungkapkan Irwandi menekankan tata kelola keuangan untuk membangun Aceh.
Baca: Ini Tahapan Jam per Jam Peresmian Zinedine Zidane ke Real Madrid
"Memang benar, memang beliau mewajibkan tim-tim melihat tentang anggaran, tentang semuanya. Bahkan itu kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendiri, ada yang dicoret ini tidak boleh, itu jelas," kata M. Nur Djuli, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (11/3/2019).
Sementara itu, Bahtiar Abdullah mengatakan, tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu banyak melakukan usaha selama menjabat sebagai kepala daerah, salah satunya di bidang pendidikan.
Menurut dia, Irwandi membuat program beasiswa untuk rakyat Aceh.
"Setelah dia menjadi Gubernur itu saya lihat banyak usaha-usahanya itu untuk membantu rakyat Aceh, seperti meningkatkan standar pendidikan, kesehatan, sosial, dengan program-programnya," kata Bahtiar.
Selain itu, kata dia, Irwandi disebut telah banyak membuat program untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Program-program tersebut, seperti Aceh Hebat, Aceh Pandai dan Aceh Bermartabat.
"Dari situ saya lihat banyak program itu yang telah disusun tetapi sayang belum sempat terlaksana," tegasnya.
Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.