Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Telusuri Adanya Permintaan Fee dari Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi

Febri Diansyah meyakinkan bahwa terhadap saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam proses penyidikan tentu akan dihadirkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Akan Telusuri Adanya Permintaan Fee dari Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri adanya permintaan fee yang dilakukan Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Keterlibatan Miftahul Ulum sebelumnya terbuka dari isi dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

"Terkait dengan hubungan antara orang-orang yang sudah dimunculkan namanya di dakwaan kemarin, itu nanti kita lihat di fakta persidangan kami pasti akan ungkap misalnya saksi saksi A saksi B itu kemudian berhubungan dengan siapa, apa yang dibicarakan, apakah ada deal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

"Apakah ada permintaan fee dan kesepakatan fee untuk proposal-proposal hibah tersebut itu nanti akan kami ungkap lebih lanjut di proses persidangan," imbuhnya.

Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 14 Maret 2019, Besok Jakbar, Jaksel & Jaktim Waspada Hujan Petir

Terkait pernyataan pihak kuasa hukum Sekjen KONI yang menyampaikan bahwa adanya uang miliaran rupiah yang diterima oleh Miftahul Ulum, Febri enggan merinci.

Kendati demikian, Febri meyakinkan bahwa terhadap saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam proses penyidikan tentu akan dihadirkan pula dalam proses persidangan.

BERITA TERKAIT

"Terlalu cepat saya kira kalau sekarang kan dakwaannya juga baru kemarin nanti akan kami hadirkan satu persatu saksinya," ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya nama staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut disebut dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah untuk KONI.

Dia diduga mengetahui mengenai pemberian commitment fee agar pengajuan dana hibah disetujui dan segera dicairkan.

Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian commitment fee tersebut.

Baca: Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur

Tepatnya suap itu dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ending dan Johny. Menurut dakwaan, suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Menurut jaksa, Ending pernah melakukan pertemuan dengan Ulum guna membahas soal commitment fee yang akan diberikan untuk pihak Kemenpora.

Usai koordinasi itu, disepakati besaran fee yang harus diberikan adalah sebesar 15-19 persen dari besaran dana hibah yang diterima KONI.

Keduanya kemudian memenuhi arahan Ulum dengan memberikan 1 mobil Fortuner warna hitam, uang Rp515 juta, 1 buah HP Samsung Note 9 dan ATM dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana, Adhi, dan Eko.

Adanya arahan dari Ulum itu bermula pada Januari 2018 saat Ketua Umum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora sebesar Rp51,52 miliar. Surat itu tertanggal 28 Desember 2017.

Dana itu rencananya dipakai untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah.

Kemudian surat itu dilanjutkan kepada asisten Mulyana, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan kajian apakah permohonan itu layak direalisasikan atau tidak.

Untuk memperlancar permohonan dana itu, Fuad memberikan mobil Fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp489 juta itu diberikan pada April 2018.

Selanjutnya hasil verifikasi Kemenpora menyatakan dana hibah disetujui dengan nilai Rp30 miliar.

Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkoordinasi dengan Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan kepada pihak Kemenpora.

Fuad kemudian berkordinasi dengan Ulum. Selanjutnya Ulum menentukan besaran fee 15-19 persen dari total dana yang diterima. Atas saran itu, Fuad memberi kembali kepada Mulyana Rp300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas