Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Korupsi, Irwandi Yusuf Sentiasa Mengingatkan 'Mazhab Hanafi' kepada Jajaran Pemerintah

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, selalu mengingatkan agar jajarannya berpedoman kepada mazhab Hanafi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cegah Korupsi, Irwandi Yusuf Sentiasa Mengingatkan 'Mazhab Hanafi' kepada Jajaran Pemerintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, selalu mengingatkan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengelola pemerintahan sesuai asas umum pemerintahan yang baik.

Sekretaris Daerah Nanggroe Aceh Darussalam periode 2010-2013, Teuku Setia Budi, mengungkapkan setiap rapat kerja, Irwandi Yusuf meminta berpedoman kepada mazhab Hanafi.

"Begitu beliau terpilih untuk kedua kali, dia mengatakan ini pegang Mazhab Hanafi. Hanafi itu bahasa Aceh. Hana itu tidak ada, fi itu fee (biaya,-red). Itu diberbagai kesempatan disampaikan," kata Setia Budi saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi, Irwandi Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca: DPD Siap Turun Perjuangkan Persoalan Daerah

Selama menempati posisi sebagai "tangan kanan" Irwandi di pemerintahan, dia memandang, satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sebagai orang cerdas dan rasional, tegas, dan berani, serta pengiba.

Selain itu, menurut dia, Irwandi berupaya mencegah terjadi tindak pidana korupsi di "Bumi Serambi Mekah".

Upaya itu dilakukan dengan cara, membentuk tim anti korupsi di pemerintahan Aceh, melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Baca: Prabowo ke Gresik, Ketua Tim Pemenangan Optimitis Mengulang Kemenangan 60 Persen di Gresik

Serta, membentuk task force percepatan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

BERITA REKOMENDASI

"Beliau bentuk task force percepatan pengendalian anggaran daerah. Rapat tiap bulan. Kepala task force melaporkan kondisi di lapangan dalam kegiatan yang telah dilaksanakan," tambahnya.

Sebelumnya, Irwandi terjerat kasus hukum.

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Baca: Hadiri IMA Award 2019, Augie Fantinus Akui Fitting Baju di Rutan

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.


Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas