Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum Parpol di Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah seorang ketua umum partai politik dalam sebuah operasi di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum Parpol di Surabaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menangkap salah seorang ketua umum partai politik dalam sebuah operasi di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Kabar tentang penangkapan salah satu ketua umum partai politik tersebut dibenarkan oleh salah seorang penyidik KPK.

Ketika dikonfirmasi ihwal penangkapan salah seorang ketua umum partai politik tersebut, penyidik KPK ini membenarkan.

“Iya mas, (ditangkap) di Jawa Timur,” ujarnya.

Baca: Uang Rp 1 M jadi Barang Bukti yang Diamankan saat OTT KPK di Lampung

Salah seorang penyidik KPK lainnya membenarkan bahwa ketua umum partai politik yang ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

KPK meminjam salah satu fasilitas ruangan di Mapolda Jatim untuk memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini.

Berita Rekomendasi

“Yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujar penyidik tersebut.

Baca: Setara Institute: Kader PDIP Ranking Pertama Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan. 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  KPK Tangkap Salah Seorang Ketua Umum Parpol


Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas