DPRD Padang Pariaman Harus Komitmen Selesaikan Raperda Usul Inisiatif
Ia menilai perbedaan-perbedaan antar fraksi harus diminimalisir sebab kepentingan- kepentingan politik akan mempelambat proses penyelesaian.
Editor: Content Writer
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentus Samsul mendukung rencana DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif.
Dengan catatan seluruh Anggota dewan harus memiliki komitmen untuk menuntaskannya menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk Itu, ia menilai perbedaan-perbedaan antar fraksi harus diminimalisir sebab kepentingan- kepentingan politik akan mempelambat proses penyelesaian.
“Sebenarnya kan membuat perda usul inisiatif sebuah legasi bagi DPRD, saya justru mendorong hal positif bagi kepentingan bersama. Tapi jangan hanya semangat diawal kemudian ditengah jalan sendiri-sendiri,” kata Sensi, sapaan akrabnya, saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Padang Pariaman, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, DPRD mempunyai kewenangan yang sama dengan lembaga eksekutif yakni berhak atas pembuatan perda, sebagaimana pemerintah daerah dapat mengusulkan raperda melalui lembaga legislaif.
Yang membedakan hanya mekanismenya, yakni nota pengantar rancangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Sementara draf rancangan disampaikan kepada kepala daerah dan Pimpinan DPRD.
“Mereka perlu memaksimalkan permintaan kajian ataupun penyusunan draf awal dulu kepada tenaga ahli di sekretariat dewan. Misalnya diberi waktu sekitar dua bulan sesudah itu, baru nanti akan ada diskusi lagi dengan Anggota Dewan untuk diproses secara mekanisme untuk mengajukan perda iusul inisiatif ini,” jelas Sensi.
Sensi mengatakan pembentukan perda inisiatif didasari oleh adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan formal melalui peraturan daerah dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga perlu dipertimbangkan secara matang soal raperda apa yang diajukan agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.(*)