Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kemah Pemuda

Polisi mengaku baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan kerugian negara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kemah Pemuda
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengungkapkan alasan belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Polisi mengaku baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan kerugian negara.

"Penetapan tersangka itu dimunculkan setelah ada wujud penghitungan kerugian negaranya, itu kuncinya. Jadi ketika penghitungan kerugian negara ini belum final maka kita belum bisa menetapkan tersangkanya," kata ujar Adi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Adi mengaku hingga kini polisi masih fokus menghitung kerugian negara akibat tindakan korupsi itu.

Baca: Terungkap! Modus Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya

Polisi masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) guna mengetahui jumlah pasti kerugian negara.

"Kita kemarin diundang untuk menentukan estimasi kerugian negara bersama para auditor. Dari hasil temuan proses penyelidikan itu, hal-hal apa saja yang menjadi temuan kita sampaikan kepada mereka untuk dianalisa. Apakah itu masuk dalam kategori kerugian negara atau tidak," jelas Adi.

"Kita kan menangani kasus harus benar-benar form, benar-benar alat bukti harus kuat," tambah Adi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas