Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kemah Pemuda
Polisi mengaku baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan kerugian negara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengungkapkan alasan belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Polisi mengaku baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan kerugian negara.
"Penetapan tersangka itu dimunculkan setelah ada wujud penghitungan kerugian negaranya, itu kuncinya. Jadi ketika penghitungan kerugian negara ini belum final maka kita belum bisa menetapkan tersangkanya," kata ujar Adi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Adi mengaku hingga kini polisi masih fokus menghitung kerugian negara akibat tindakan korupsi itu.
Baca: Terungkap! Modus Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya
Polisi masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) guna mengetahui jumlah pasti kerugian negara.
"Kita kemarin diundang untuk menentukan estimasi kerugian negara bersama para auditor. Dari hasil temuan proses penyelidikan itu, hal-hal apa saja yang menjadi temuan kita sampaikan kepada mereka untuk dianalisa. Apakah itu masuk dalam kategori kerugian negara atau tidak," jelas Adi.
"Kita kan menangani kasus harus benar-benar form, benar-benar alat bukti harus kuat," tambah Adi.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.