Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Pegawai yang Terlibat OTT KPK

Hal tersebut disampaikan Lukman saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Pegawai yang Terlibat OTT KPK
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin memastikan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun bagi pegawainya yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Hal tersebut disampaikan Lukman saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan pegawai yang bersangkutan juga akan diberhentikan.

"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," ujar Menag Lukman.

Baca: Mbah Moen Kecewa Rommy Jadi Tersangka Suap

Dirinya pun telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

"Melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama agar benar-benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme," terang dia.

Seperti diketahui, pejabat di Kementerian Agama, unsur swasta, serta Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, terjaring dalam OTT KPK di Surabaya, pada Jumat (15/3/2019).

Berita Rekomendasi

KPK pun menetapkan Rommy dan dua pegawai Kemenag berinisial HRS dan MFQ yang menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, dalam kasus dugaan suap jual beli hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas