Menag Klaim Proses Seleksi Jabatan Telah Sesuai Prosedur
KPK membongkar dugaan suap jual beli jabatan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian oleh KPK kembali terjadi.
Kini kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu, melibatkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, serta dua pejabat tinggi di lingkup Kementerian Agama.
KPK membongkar dugaan suap jual beli jabatan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pum angkat bicara.
Dirinya mengklaim bahwa proses yang dijalankan pihaknya terkait seleksi jabatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tentu nanti pada saatnya kami akan memberikan keterangan yang lebih detail terkait dengan pertanyaan tadi itu," ujar Lukman saat konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Baca: Menteri Agama Ngaku Siap Beri Kesaksikan ke KPK
Namun demikian, ia tak dapat menutup diri bahwa terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan jual beli jabatan.
"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ucapnya.
Mewakili Kementerian Agama dia prihatinan serta kekecawaan atas peristiwa yang mencoreng nama besar Kementeriannya itu.
"Kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Menag.