Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Ditekan, Staf Gubernur Aceh Minta Ubah BAP di Persidangan

Pada saat pemeriksaan, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengaku Ditekan, Staf Gubernur Aceh Minta Ubah BAP di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, merasa berada di bawah tekanan pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, dia mengaku tidak memberikan keterangan sebenarnya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, dia meminta, mengubah keterangan di BAP.

Permintaan itu disampaikan saat menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

"Waktu itu, kan pemeriksaannya saya berada di bawah tekanan. Juga, ya ada rasa takut. Saya memberikan keterangan sebagian faktanya tidak demikian," kata Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Semula, dia meminta, untuk mengubah BAP itu pada waktu pemeriksaan. Namun, penyidik menyarankan agar perubahan BAP dilakukan pada saat persidangan.

"Sempat kepada penyidik saya meminta ada beberapa perubahan di BAP saya boleh saya ubah, tetapi penyidik jawab silahkan itu disampaikan di persidangan saja," kata dia.

Pada saat pemeriksaan, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi. Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hendri menjelaskan kata-kata Irwandi itu dimaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Baca: Manusia Jadi Faktor Penyebab Banjir Bandang Sentani

Tetapi, di persidangan pada Senin ini, Irwandi menampik hal tersebut.

"Ada yang benar ada yang tidak sesuai dengan fakta yang mulia. Iya, saya tidak baca secara keseluruhan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf terjerat kasus hukum. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas