Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Jadi Ketua Parpol Kelima yang Dijerat KPK, Ini Daftar Lainnya

Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum kasus yang menimpa Romahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy resmi menjadi tersangka KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Dia jadi ketua partai politik (parpol) kelima yang dijerat komisi antirasuah. 

Baca: Soal Temuan Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Menag Lukman, Sekjen Serahkan Semua kepada KPK

Rommy sendiri masuk dalam jeratan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Kini, anggota Komisi XI DPR itu telah mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum Romahurmuziy:

1. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)

Berita Rekomendasi

Anas terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

2. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)

Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menjadi terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi. Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

3. Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar)

Bekas Ketua Umum Partai Golkar ini terjerat kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan selama proses penyidikan.

4. Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP)

Selain ketiga petinggi partai politik di atas, pendahulu Romy, yakni Ketua Umum PPP Suryadharma Ali masuk bui karena kasus korupsi dana haji. Pada 2014, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali juga berurusan dengan KPK. Saat itu, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

Baca: KPK Identifikasi Pihak yang Dipengaruhi Rommy Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2016, majelis hakim memvonis Suryadharma Ali dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas