Staf Khusus Gubernur Aceh Ubah Keterangan dalam BAP Terkait Perintah Irwandi Soal Fee Proyek
JPU pada KPK mempertanyakan upaya Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, mengubah keterangan dalam BAP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempertanyakan upaya Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Upaya Hendri Yuzal mengubah keterangan dalam BAP dilakukan pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
"Saudara tadi menerangkan, bahwa saudara betul diperiksa penyidik. Tetapi ada beberapa hal yang dikoreksi. Saya tanya apa yang akan dikoreksi di persidangan ini dari BAP yang ada?"tanya Muhammad Asri Irwan, selaku JPU pada KPK kepada Hendri Yuzal.
Baca: BPN Nilai Jawaban Sandiaga Uno Atas Tiga Kartu Sakti Jokowi Akan Memberikan Efek Elektoral
Hendri Yuzal menjelaskan keterangan yang diubah terkait dengan laporan kepada gubernur Aceh.
Dia menjelaskan, mengenai maksud dari Irwandi Yusuf pada saat itu.
Pada saat pemeriksaan, Hendri mengaku menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi.
Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Hendri menjelaskan kata-kata Irwandi itu dimaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.
Baca: Gisel dan Wijaya Saputra Perawatan Bareng di Klinik Kecantikan
"Nah yang fakta yang terjadi sebenarnya waktu itu adalah ketika Saiful minta untuk melaporkan ke gubernur tentang itu, terkait dengan konfirmasi apakah bupati Bener Meriah meminta bantu. Nah, gubernur menjawab waktu itu karena kondisi waktu itu ada acara KNPI di Anjungan Bata sehingga posisinya terburu-buru," jawab Hendri.
"Jadi artinya tidak ada urusan dengan saya, kenapa kamu tanya ke saya, kalau memang Saiful yang menyuruh tanya ya tanya saja ke dia. sekaligus kamu kontrol dia," kata Hendri menirukan ucapan Irwandi kepada dirinya.
Hendri mengaku keterangan pada saat pemeriksaan untuk kepentingan BAP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Namun, JPU pada KPK menyangsikan pernyataan dari orang dekat Irwandi Yusuf itu dalam persidangan.
Sebab, kata JPU pada KPK perubahan terhadap BAP sudah dilakukan sewaktu pemeriksaan.
Upaya perubahan itu tercantum di BAP nomor 23 pada halaman 3 tanggal 18 Juli 2018.
"Saudara jelaskan ada diubah lagi atas informasi tersebut, saya melakukan konfirmasi ke gubernur di pendopo sekitar bulan Mei atau Juni pada saat itu gubernur membenarkan dengan mengatakan 'yaudah nanti koordinasi dengan Saiful sekaligus kamu kontrol dengan Saifu;," kata dia.
Sebelumnya, Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, merasa berada di bawah tekanan pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Uang Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Ruang Menag Lukman Hakim
Sehingga, dia mengaku tidak memberikan keterangan sebenarnya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, dia meminta, mengubah keterangan di BAP.
Permintaan itu disampaikan saat menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
Untuk diketahui, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf terjerat kasus hukum. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.