Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Hati Saya Tidak Terima

Ketika ditanya sekali lagi oleh wartawan terkait perasaannya terhadal putusan sela, ia menjawab ikhlas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Hati Saya Tidak Terima
Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet sebelum mendengar putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa tidak dapat menerima putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Hal itu disampaikan Ratna usai sidang ketika sedang menuju mobil tahanan.

"Kalau mau dibilang hati saya menerima atau tidak, ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu di sana, bukan saya," kata Ratna.

Namun ia mengatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ketika ditanya sekali lagi oleh wartawan terkait perasaannya terhadal putusan sela, ia menjawab ikhlas.

"Iklhas sama negeri gualah," kata Ratna seraya tertawa kecil.

Baca: Bank BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Sentani

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas