Keprasahan Ratna Sarumapaet dan Kandasnya Harapan Atiqah Hasiholan Usai Sidang Putusan Sela
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Penulis: Adi Suhendi

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019). (tribunnews.com/ Gita Irawan/ Fahdi Fahlevi)