Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keprasahan Ratna Sarumapaet dan Kandasnya Harapan Atiqah Hasiholan Usai Sidang Putusan Sela

Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Keprasahan Ratna Sarumapaet dan Kandasnya Harapan Atiqah Hasiholan Usai Sidang Putusan Sela
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

"Ya ngobrolin yang lain, nggak ada urusannya sama ini kok," ujarnya.

Baca: Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa

Ternyata, keputusan hakim berbeda dengan harapan Atiqah Hasiholan.

Ekesepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak.

Nenyikapi hal tersebut, Atiqah pun mengaku tidak kaget.

"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Penangguhan penahanan

Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.

Baginya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.

Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.

Baca: Pesan Ratna Sarumpaet kepada Sandiaga Uno Jelang Debat: Good Luck!

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna.

"Saya nggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni menolak memberikan penangguhan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas