Masuk ke Pusaran Suap Jual Beli Jabatan, KPK: Kemenag Harusnya Bebas Korupsi
KPK menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.
Pasalnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kemenag seharusnya jadi kementerian yang bebas dari segala macam tindak pidana korupsi.
"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri. Kita berharap ke Pak Menteri untuk memperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang," ucap Laode di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Baca: Foto Terbarunya Dikomentari Ridwan Kamil, Ariel Noah Bahas Ketampanan Pemuda Jabar
Laode menjelaskan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Padahal anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud.
"Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kemendikbud dan sekolah-sekolah di bawah Kemenag memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kemendikbud jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kemenag," jelasnya.
"Anggaran yang dikelola Kemenag untuk pendidikan ini lebih besar dari Kemendikbud, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," imbuh Laode.
Kemenag kini menjadi sorotan lagi setelah KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahrumuziy alias Romy sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.
Muafaq diduga memberi uang Rp 50 juta kepada Romy pada Jumat, 15 Maret 2019, sedangkan Haris diduga menyetor uang Rp 250 juta ke Romy pada 6 Februari 2019.
KPK pun mengaku heran mengapa proses seleksi jabatan di Kemenag bisa dipengaruhi oleh Romy, apalagi Haris, selaku tersangka penyuap, pernah tercatat melanggar disiplin.
"Waktu itu sudah online sistemnya dan menurut infrastruktur penerimaan yang ada di dalam itu pun sebenarnya itu sudah dinyatakan tidak lulus karena pernah mendapat hukuman disiplin. Tapi somehow berubah, jadi dia bisa menang, itu lagi ditelusuri," ungkap Laode.
Laode pun berharap Kemenag melakukan perbaikan. Salah satunya lewat Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK).
"Salah satunya itu sistem rekrutmen pejabat publik, ada KemenPAN RB, kita berupaya agar semua sistem rekrutmen pejabat-pejabat itu bisa dilakukan secara transparan," katanya.