Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Dokter KPK, Rommy Tak Perlu ke Rumah Sakit

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, susah tidur adalah hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Dokter KPK, Rommy Tak Perlu ke Rumah Sakit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sudah mendekam di Rutan K4 KPK selama 6 hari semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Selama itu pula Rommy mengeluh sakit. Ia mengaku kesulitan untuk tidur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, susah tidur adalah hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.

"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Baca: Romahurmuziy Sulit Tidur di Rutan KPK

Menerima laporan Rommy, dokter KPK pun turun tangan. Setelah melakukan pengecekan kesehatan, dokter tak merujuk anggota DPR itu untuk mendapat tindakan lebih lanjut di rumah sakit.

"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri.

"Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar. Dokter juga sudah memberikan obat," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat kondisi susah tidur yang dialami Rommy, tim penyidik KPK pun sampai harus membatalkan pemeriksaan. Seyogyanya, Rommy menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (21/3/2019) kemarin.

"Semoga hari ini bisa dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang. Pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) dijadwalkan pukul 10.00. Semoga bisa datang," ujar Febri.

"Untuk pemeriksaan awal itu kami akan menyampaikan hak-hak dari tersangka yang diatur di KUHAP. Termasuk juga salah satu di antaranya hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kalau memang tersangka memandang ia ingin jadi JC," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Mereka adalah Rommy selaku anggota DPR dan mantan Ketum PPP yang diduga sebagai penerima.


Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.

Total suap yang diduga diberikan kepada Rommy berjumlah Rp300 juta.

Uang itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas