Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Kenabian, Salah Satu Judul Buku yang Dibaca Romahurmuziy dalam Tahanan KPK

Mantan ketua umum PPP itu mengaku, memiliki waktu yang cukup lama di rutan, sembari menunggu, ia sempatkan untuk membaca

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sejarah Kenabian, Salah Satu Judul Buku yang Dibaca Romahurmuziy dalam Tahanan KPK
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Buku berjudul "Sejarah Kenabian" karya Aksin Wijaya yang digenggam mantan Ketum PPP Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama, Muhammad Romahurmuziy mengaku menghabiskan waktunya selama di Rumah Tahanan KPK dengan membaca buku.

Romahurmuziy mengatakan hal itu sembari membawa sebuah buku karya Aksin Wijaya yang berjudul "Sejarah 
Kenabian" yang terus dipegangnya saat masuk ke dalam Gedung KPK.

Baca: Romahurmuziy : Saya Hanya Meneruskan Rekomendasi dari Kyai Asep dan Bu Khofifah

Mantan ketua umum PPP itu mengaku, memiliki waktu yang cukup lama di rutan, sembari menunggu, ia sempatkan untuk membaca.

"Iya saya membaca buku untuk membunuh waktu di dalam rutan," kata Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)

Seperti diketahui, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca: Erwin Aksa Bawa Gerbong Pengusaha Dukung Prabowo-Sandi, Jusuf Kalla Tertawa: Susah Diatur

Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca: Kasus Romahurmuziy, Mahfud MD: Banyak yang Ingin Bersaksi, Makin Panas jika Dibuka ke Publik

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas