Advokat OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (25/3/2019). PK dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu mengajukan PK, karena ingin bebas dari jeratan hukum. Ini merupakan upaya pengajuan PK kedua.
MA menerima PK yang diajukan sehingga memotong pidana penjara yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun. Pertimbangan PK itu dikabulkan karena OC Kaligis dinilai sudah berusia lanjut. Namun, dia menilai, putusan PK pertama dijatuhkan MA belum memenuhi harapan.
"Saya mencari keadilan, harapannya dapat bebas," kata OC Kaligis ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca: Diperiksa KPK, Kiai Asep: Haris Setiap Pagi Belajar Ngaji ke Saya
Seharusnya, kata dia, vonis PK pertama dengan Nomor 176/2017 OC Kaligis dihukum sama seperti pelaku utama yakni Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak berperan di pemberian uang THR. Perkara ini bukan perkara suap, karena diberikan advokat Gary setelah ada putusan PTUN Medan," tambahnya.
Sebelumnya, OC Kaligis diproses hukum atas perbuatan menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang itu didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya aman dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.