Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Waspadai Peredaran 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Permenkes

"Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BNN Waspadai Peredaran 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Permenkes
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kanan) dan Deputi Pwmberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kiri) di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, terdapat 74 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) masuk ke Indonesia. Dari 74 narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 jenis narkoba sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018.

"Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru saat memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Demi mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.

"Perlu adanya penanganan secara komprehensif dan integral dengan langkah-langkah menyeluruh, baik dari pengurangan permintaan dan pasokan," terangnya.

Untuk melaksanakan penindakan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan kepada BNN dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan dan Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN).

Baca: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Perusahaan Fintech Pinjaman Online

"Kita harus satukan visi dan misi demi menjalankan P4GN. Kita sudah punya payung hukum dari pemerintah dan payung hukum ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah," terangnya.

Usai memberikan kata sambutan, Heru pun ditanyai awak media perihal delapan jenis narkoba baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan. Namun dirinya enggan menjelaskan apa apa saja jenis baru tersebut.

Baca: Sentil Nama Nyonya Meneer, Andi Arief Sindir Pidato Jokowi di Jogja

BERITA REKOMENDASI

"Ya ada beberapa jenis, mungkin enggak perlu saya sampaikan di sini. Nanti kalau saya sebutkan semuanya, mau pakai lagi," jelasnya.

Laporan: Walda Marison

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul BNN Antisipasi 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas