Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan

Irwandi Yusuf menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah sidang beragenda pembacaan tuntutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU pada KPK, Irwandi terbukti menerima suap yang diterima secara bertahap, yaitu sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Ali Fikri, JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/3/2019).

Baca: TKN: Di Tempat Kami Enggak Ada Orang Seperti Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Amien Rais

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU pada KPK menyebut perbuatan Irwandi telah mencederai tata birokrasi pemerintahan yang bersih. Selain itu, Irwandi dinilai tidak menyesali perbuatan.

Sedangkan, JPU pada KPK mempertimbangkan upaya Irwandi selama proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.

Pemberian uang diberikan agar Irwandi dalam kapasitas sebagai gubernur mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Irwandi juga diproses hukum karena menerima gratifikasi Rp 41,7 Miliar dari sejumlah pengusaha. Pemberian uang itu diterima selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.

Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas