Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan
Irwandi Yusuf menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah sidang beragenda pembacaan tuntutan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).
Berdasarkan pantauan tribunnews.com, usai mendengarkan tuntutan, Irwandi berjalan dari kursi terdakwa ke tempat duduk pengunjung sidang di mana istrinya berada.
Terpantau, dia menggandeng tangan dan sempat menepuk pundak istrinya.
Mereka saling berkomunikasi.
Baca: Istri Hingga Warga Negara Asing Hadir dalam Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf
Istri Irwandi tidak kuasa menahan tangis.
Dia beberapa kali mengusap hidung.
Lalu, dia keluar dari ruang sidang disusul suaminya.
Istri Irwandi menolak untuk diwawancarai.
Dia melambai-lambaikan tangan dan menggeleng-gelengkan kepala sebagai isyarat tidak mau diwawancarai.
Hanya Irwandi yang bersedia memberikan keterangan.
"Perempuan kan menangis," kata Irwandi singkat, kepada wartawan.
Baca: Prabowo Berikan Baju yang Dipakainya Kepada Tokoh Masyarakat Papua Saat Berkampanye di Merauke
Dia mengaku mendapatkan dukungan moril dari keluarga untuk menjalani hukuman.
"Iya, pasti dapat dukungan moril dari keluarga," kata dia.
Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU pada KPK, Irwandi terbukti menerima suap yang diterima secara bertahap, yaitu sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Ali Fikri, JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/3/2019).
Baca: TKN: Di Tempat Kami Enggak Ada Orang Seperti Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Amien Rais
Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU pada KPK menyebut perbuatan Irwandi telah mencederai tata birokrasi pemerintahan yang bersih. Selain itu, Irwandi dinilai tidak menyesali perbuatan.
Sedangkan, JPU pada KPK mempertimbangkan upaya Irwandi selama proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.
Pemberian uang diberikan agar Irwandi dalam kapasitas sebagai gubernur mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Sedangkan, Irwandi juga diproses hukum karena menerima gratifikasi Rp 41,7 Miliar dari sejumlah pengusaha. Pemberian uang itu diterima selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018.
Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.