Skema Pendanaan Ekraf Belum Capai Titik Temu
Sampai sekarang, lembaga perbankan, non-perbankan maupun bursa saham, belum bisa memberikan pendanaan kepada ekraf.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, skema pendanaan atau pemberian bantuan untuk mendukung sektor ekonomi kreatif (ekraf) dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) belum menemui titik temu.
Sampai sekarang, lembaga perbankan, non-perbankan maupun bursa saham, belum bisa memberikan pendanaan kepada ekraf. Pasalnya, ekraf berbasis hak kekayaan intelektual, sehingga belum bisa dijadikan agunan guna mendapatkan bantuan permodalan.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melihat usaha dari aset. Sementara aset sektor ekraf tidak ada, karena aset mereka itu pada ide dan kreatifitas. Hal itu yang belum selesai dibahas di Panja RUU Ekraf, dan menjadi masukan dari pemerintah,” kata Fikri saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Malang beserta jajaran dan pelaku ekonomi kreatif, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019).
Politisi PKS itu mengatakan, dalam memberikan bantuan pendanaan kepada sektor ekraf, OJK mengingatkan agar mengikuti regulasi yang ada. Namun regulasinya kini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI.
Fikri menambahkan, meskipun skema pendanaan ini sangat teknis, namun ia tak memungkiri hal itu akan masuk dalam RUU Ekraf. Menurutnya, bisa saja nanti bentuk pendanaannya menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait pendanaan itu, Pemerintah Kota Malang sudah melakukan beberapa eksperimen. Namun kemudian menemui kendala ketika akan memberikan bantuan dan dukungan kepada sektor ekraf.
Fikri mengatakan, jika bantuan itu diberikan secara hibah, namun bantuan hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan tidak bisa secara terus menerus. Bantuan hibah harus diberikan kepada lembaga.
“Hibah itu skema atau pola yang susah untuk diterapkan dalam memberikan dukungan pendanaan terhadap pelaku ekraf. Pemkot Malang mengusulkan, skema pendaaan itu menjadi DAK. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sudah mencoba menggunakan DAK, dengan skema tugas pembantuan atau dana dekonsentrasi, tetapi masih ditolak oleh Kementerian Keuangan. Sehingga skema DAK ini menjadi usulan baru yang nanti akan dibahas di Panja,” jelas Fikri.
Di sisi lain, legislator dapil Jawa Tengah IX itu mengapresiasi perkembangan ekraf di Kota Malang. Bahkan banyak potensi ekraf di Kota Malang yang potensial untuk dikembangkan. Bahkan, inovasi dan kreasi yang diciptakan pelaku ekraf di Kota Malang, bukan hanya mendapat penghargaan tingkat regional dan nasional, tapi juga tingkat dunia.
Selain bertemu dengan jajaran Pemkot Malang, Tim Kunspek Komisi X DPR RI juga meninjau markas Malang Creative Fusion (MCF), yang selama ini sudah bekerjasama dengan Pemkot Malang dalam mengembangkan sektor ekraf.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, Pemkot Malang sangat serius dalam mengembangkan potensi ekraf. Sehingga ia berharap, sektor yang diprediksi akan menjadi penerima devisa terbesar itu mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Wali Kota Malang sudah memiliki roadmap besar tentang ekraf. Semoga dengan ini bisa lebih perhatiannya,” harap Sofyan. Sementara itu, Sekda Kota Malang menambahkan, Kota Malang menargetkan akan menjadi kota kreatif skala dunia pada tahun 2023.(*)