Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia

"Terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Sedangkan, JPU pada KPK mempertimbangkan upaya Irwandi selama proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia.

Pemberian uang diberikan agar Irwandi dalam kapasitas sebagai gubernur mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Sedangkan, Irwandi juga diproses hukum karena menerima gratifikasi Rp 41,7 Miliar dari sejumlah pengusaha. Pemberian uang itu diterima selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas