Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digelangi Borgol dan Kenakan Rompi Oranye, Bos Tjokro Group Ditahan KPK

Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Digelangi Borgol dan Kenakan Rompi Oranye, Bos Tjokro Group Ditahan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS).

Dia pernah diimbau KPK agar segera menyerahkan diri.

Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019

Alasannya saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) lalu, Tjokro tak ikut terjaring.

Setelah menyerahkan diri sekira pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka pemberi suap itu ditahan KPK.

Keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.06 WIB, kedua tangan Tjokro telah digelangi borgol.

Baca: Wapres JK Dapat Hadiah Lukisan dari Narapidana

Berita Rekomendasi

Dibalut rompi oranye khas tahanan KPK, Tjokro tak berkomentar.

Dia hanya menundukkan kepala sembari terus berjalan menuju mobil tahanan.

Mimik mukanya terlihat datar.

"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Baca: Mantan Akan Menikah, Ranty Maria Ungkap Kedekatan dengan Mischa Chandrawinata: Siapa yang Gak Mau?

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group.

Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta USD4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan.

Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas