Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, mengatakan pihaknya saat ini masih berpikir tentang langkah hukum terkait penahanan kliennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Joko Driyono Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, mengatakan pihaknya saat ini masih berpikir tentang langkah hukum terkait penahanan kliennya.

"Kalau ditanya langkah hukum selanjutnya, masih berpikir-pikir terlebih dahulu," ujar Andru saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/3/2019).

Namun, Andru memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan Jokdri.

Meski begitu, dirinya belum dapat memastikan waktu pengajuan tersebut.

"Tapi yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan, tapi gak tahu bakal diterima atau gak, kita gak tahu. Diajukan kapan juga gak tahu. Dan tim kuasa hukum akan diskusi dulu," tutur Andru.

Baca: Setelah Joko Driyono Ditangkap Polisi, PSSI: Kami Tetap Bekerja Seperti Biasanya

Terkait penjamin, Andru membuka kemungkinan berasal dari pihak keluarga.

Namun dirinya mengaku belum berkomunikasi dengan keluarga Jokdri.

BERITA REKOMENDASI

Andru beralasan keluarga Jokdri berada di Serang, Banten.

Menurutnya lokasi tersebut jauh dari tempat penahanannya di Polda Metro Jaya.

"Mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang," tutur Andru.

Seperti diketahui, Jokdri ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).


Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas