KPK Sebut Dua Hakim PN Jakarta Selatan Segera Disidang
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka kasus suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2).
Dua tersangka itu ialah dua hakim pada PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Rencana sidang, jelas Febri, bakal digelar di PN Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini sudah diperiksa sekurangnya 25 saksi, antara lain Hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, Advokat, Panitera Pengadilan Tinggi, serta unsur Swasta," ujarnya.
Baca: Digelangi Borgol dan Kenakan Rompi Oranye, Bos Tjokro Group Ditahan KPK
Sebelumnya 3 tersangka dalam perkara ini telah dijadwalkan persidangannya terlebih dahulu.
Mereka adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P Silitonga.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.
Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
Sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.
NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara .