Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangi Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi

Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakkan hukum sektor investasi di Tanah Air

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menangi Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi
kemenkumham.go.id
Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 

Hingga pada akhirnya, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID.

Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.

Kendati begitu, bukan berarti Indonesia tidak bakal mendapati masalah baru lainnya. Riyatno optimistis, dengan tim solid, kedepan pemerintah RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa.

“Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat,” kata Riyatno.

Wakil Ketua Komisi Vll DPR Tamsil Linrung juga menyaluti keberhasilan pemerintah perkara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tambang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Berita Rekomendasi

"Kita harus mengapresiasi mahkamah internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil," kata Tamsil kepada Tribunnews, Selasa (26/3/2019).

Baca: Kemenkumham Konfirmasi Pembebasan Siti Aisyah

Kedepannya, Politisi PKS ini mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya.

Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas