Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama

Fakta-fakta persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019) salah satunya menyebut nama Fadli Zon & Dahnil Anzar sebagai penyebar hoaks pertama.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta 

"Yang memakai kerudung biru," jawab Niko.

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat bernama Aloysius.

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut ketua majelis hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bayar operasi palstik Rp 90 juta

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat membayar biaya operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat menggunakan kartu debit BCA.

Kartu debit BCA tersebut atas nama Ratna Sarumpaet. Hal itu dikatakan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba saat bersaksi di sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ratna membayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas