Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Langgar Administrasi Pemilu
“Terlapor secara sah dan meyakinkan terlapor melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (26/3/2019) Bawaslu RI memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Eko terbukti melakukan pelanggaran karena tidak cuti saat menghadiri deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi - Maruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara 22 Februari 2019 lalu.
Baca: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Terbuka
Abhan memaparkan Bawaslu tidak menemukan surat cuti yang diperlukan seorang menteri untuk menghadiri sebuah acara deklarasi dukungan untuk salah satu calon presiden.
Karena menurut Pasal 62 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye bahwa menteri harus mengantongi surat izin cuti dari presiden saat akan melakukan kampanye.
“Terlapor secara sah dan meyakinkan terlapor melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya dalam sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Abhan kemudian menjelaskan bahwa Bawaslu RI memang menemukan surat pengajuan cuti Eko Putro Sandjojo kepada presiden tanggal 21 Februari 2019.
Tapi surat izin cuti itu kemudian belum disetujui hingga Eko Putro Sanjojo menghadiri kampanye tersebut.
Bawaslu memutuskan Eko Putro Sanjojo melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Kampanye Terbuka Sudah Tiga Hari, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran
Dalam putusan itu Bawaslu meminta Eko untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan Jokowi - Maruf Amin yang bersangkutan diharap tak mengulangi perbuatannya yaitu melakukan kampanye tanpa adanya surat keputusan cuti dari atasan,” pungkas Abhan.