Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengaturan Skor Vigit Waluyo Kepada Kejaksaan
Penyidik Satgas Antimafia Bola sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pengaturan skor, Vigit Waluyo, kepada Kejaksaan Agung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pengaturan skor, Vigit Waluyo, kepada Kejaksaan Agung.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut dilimpahkan, Senin (25/3/2019).
"Kemarin tanggal 25 Maret 2019, kita sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung disana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Baca: Natalius Pigai Mempertanyakan Landasan Konstitusi Pidana Bagi Orang yang Mengajak Golput
Terkait hukuman yang bakal diberikan kepada Vigit, Argo mengatakan semua itu tergantung putusan pengadilan.
"Kita tunggu dari hakim bagaimana," tutur Argo.
Seperti diketahui, Vigit terjerat pengembangan kasus pengaturan skor atas laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Baca: Masinton Pasaribu Setuju Seruan Jokowi Pakai Kemeja Putih ke TPS
Dalam kasus ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Lalu, seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan, Nurul Safarid. Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinisial ML.
Selanjutnya, tersangka dengan inisial YI, CH, DS, P, dan MR. Ada pula pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo yang menjadi tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp115 juta kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa naik kasta dari liga 2 ke liga 3.