Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rabu Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hercules dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengonfirmasi agenda sidang vonis itu.

"Sidang putusan digelar Rabu ini," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Baca: Kondisi Terkini Ridho Roma Usai Kembali Divonis Terkait Narkoba

Untuk mengamankan sidang itu, ratusan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya diterjunkan.

Kabagops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, mengatakan pengamanan akan melibatkan sekitar 400 personel kepolisian.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, pengamanan akan dilakukan sesuai standar operasional (sop). Menurut dia, pengamanan akan dilakukan di sejumlah titik lokasi sidang.

"Kami hari ini meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.

Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas